Dua hari setelah rumah dan kebun warga dibongkar aparat, sejumlah petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali ke lahan garapan mereka untuk memanen sisa sayuran yang masih tersisa.
Pemandangan ini menjadi ironi: ketika proyek atas nama kepentingan nasional datang, petani justru harus menyelamatkan sisa penghidupannya dari tanah sendiri.
Penggusuran berlangsung pada 30–31 Juli 2026 dengan melibatkan apayek Strarat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk mengosongkan lahan yang akan digunakan bagi kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebanyak 29 kepala keluarga masih bertahan dan menolak meninggalkan tanah yang telah mereka garap sejak 1998. Bagi warga, lahan sekitar 395 hektare itu bukan sekadar tanah, melainkan rumah, kebun, sumber pangan, dan mata pencaharian.
Namun, Pemkab Luwu Timur mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah melalui Hak Pengelolaan (HPL), yang kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan kawasan industri. Warga mempersoalkan penerbitan HPL karena dinilai tidak mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan.
Masuknya kawasan industri IHIP ke dalam daftar PSN membuat proyek memperoleh percepatan dan dukungan negara. Di sisi lain, warga yang telah puluhan tahun hidup di atas tanah tersebut justru diposisikan sebagai pihak yang menghambat proyek.
Padahal, UUD 1945 menjamin hak warga atas tempat tinggal, pekerjaan, dan penghidupan yang layak. Karena itu, status PSN semestinya tidak menghapus hak masyarakat yang lebih dahulu hidup dan bergantung pada tanah tersebut.
Kasus Laoli pun memunculkan pertanyaan yang lebih luas: ketika investasi dan hilirisasi terus didorong, berapa banyak rumah, kebun, dan sumber penghidupan rakyat yang harus dikorbankan atas nama kepentingan nasional?