JAKARTA — Nasib gugatan terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk) kini berada di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pakar hukum mulai menakar peluang diterima atau kandasnya permohonan yang secara blak-blakan menuntut diskualifikasi tersebut.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Juanda, menilai peluang gugatan ini sangat bergantung pada sudut pandang hukum yang akan dipakai oleh majelis hakim. Jika hakim menggunakan kacamata hukum positivistik yang kaku, gugatan ini kemungkinan besar akan ditolak.
“Tetapi dilihat dari sisi substantifnya keadilan, bisa saja itu diterima,” ujar Juanda pada Jumat (25/9/2026). Ia menekankan bahwa nasib gugatan ini pada akhirnya akan ditentukan oleh seberapa kuat pembuktian dan argumentasi hukum para pihak di ruang sidang.
Di sisi lain, mantan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, menegaskan bahwa MK tetap memiliki wewenang penuh untuk mengadili perkara ini, meskipun tenggat waktu gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dianggap sudah terlewat.
Mengutip Formula Radbruch tentang keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, Maruarar mengingatkan bahwa kepastian hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk memproduksi ketidakadilan.
“Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi berwenang untuk melakukan langkah-langkah meluruskan hukum yang dianggap sangat tidak adil,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (21/9/2026), kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mendesak MK untuk mengambil langkah tegas.
Pihaknya menuntut agar Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan yang bersifat imperatif sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tak hanya itu, Denny Indrayana dkk juga meminta MK untuk membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR.