JAKARTA – Usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi periodisasi kembali mencuat di Gedung DPR RI. Aspirasi tersebut disampaikan kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) saat beraudiensi dengan pimpinan DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama pemerintah dan pihak terkait.
“Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi,” kata Dasco dalam audiensi, Rabu.
Salah satu anggota Kades AMJ, Saeffudin yang merupakan Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, menyampaikan sejumlah persoalan terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Salah satunya yakni belum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa. Selain itu, mereka mendorong agar jabatan kepala desa tidak dibatasi dengan alasan efektivitas dan efisiensi anggaran serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
Kelompok tersebut bahkan mengusulkan agar UU Nomor 19 Tahun 1965 kembali diaktifkan. Dalam aturan lama tersebut, masa jabatan kepala desa mengikuti adat atau ketentuan lokal sehingga tidak memiliki batas periodisasi yang tegas.
Namun, usulan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru jika diterapkan tanpa batas masa jabatan. Sistem tersebut dikhawatirkan membuka ruang kekuasaan kepala desa berlangsung terlalu lama, bahkan berpotensi menjadi seumur hidup.
Selain persoalan masa jabatan, para kepala desa juga meminta agar posisi penjabat (Pj) kepala desa dapat diisi oleh mantan kepala desa. Aspirasi itu kini menunggu tindak lanjut DPR setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait.