JAKARTA — Gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan kembali menjadi sorotan. Di tengah perkara tersebut, justru muncul pertanyaan mengenai sikap partai-partai politik yang sebelumnya berada di barisan pendukung pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Pengamat politik Adi Prayitno mempertanyakan mengapa partai-partai koalisi yang dahulu mengusung Prabowo-Gibran tidak banyak terlihat memberikan pembelaan terbuka ketika syarat pendidikan Gibran dipersoalkan di MK. Menurut Adi, dukungan yang terlihat di ruang publik lebih banyak datang dari unsur PSI dan relawan pendukung Joko Widodo.
“Ke mana partai-partai koalisi yang dulunya mendukung Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden 2024?” kata Adi Prayitno dalam pernyataannya, seperti diberitakan pada 27 September 2026. Ia menilai situasi tersebut menarik karena Gibran kini sudah menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Gugatan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon, di antaranya Denny Indrayana, mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut dan dalam petitumnya meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai cawapres hingga pelantikannya sebagai wakil presiden.
Namun, perkara tersebut belum menghasilkan putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Proses persidangan masih berjalan. MK juga telah meminta keterangan dan dokumen dari pihak-pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu.
Sorotan terhadap sikap partai pendukung pun kini menjadi bagian lain dari polemik tersebut: ketika Gibran menghadapi gugatan yang menyangkut proses pencalonannya sebagai cawapres, seberapa jauh partai-partai yang dahulu mengusungnya akan memberikan pembelaan secara terbuka?