JAKARTA – Sidang lanjutan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Taufiq Damarjati, bersaksi bahwa penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch didasarkan pada sertifikat kehadiran dan transkrip nilai, bukan ijazah tanda tamat belajar.
Hal tersebut terungkap saat Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar Taufiq terkait dokumen yang menjadi dasar Kemendikdasmen mengeluarkan surat penyetaraan dalam sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Jumat (2/10/2026).
“Bagaimana Bapak memaknai kata certificate of Attendance itu apabila kita komparasi misalnya dengan ijazah dalam bahasa Indonesia? Apa yang Bapak jelaskan ini?” kata Saldi dikutip dari risalah sidang MK.
Taufiq kemudian menjelaskan bahwa Certificate of Attendance lebih kepada keterangan Gibran mengikuti pendidikan di lembaga tersebut.
“Kehadiran ya?” tanya Saldi, dijawab singkat “ya” oleh Taufiq.
Saldi kembali menanyakan, apakah kehadiran memiliki status yang sama untuk keterangan tamat belajar.
Taufiq menjawab, “Ya, status mengenai tamat atau tidaknya, kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima.”
“Oke, tapi tidak ada ijazah kan?” tanya Saldi lagi.
“Pada saat pengajuan tidak ada Yang Mulia,” jawab Taufiq.
Saldi kembali mengulang pertanyaan, “Pada saat pengajuan (penyetaraan) tidak ada ijazahnya?”
Dijawab, “Tidak ada bentuk lain (selain sertifikat dan transkrip nilai), ya,” tutur Taufiq. Saat itu, Saldi kembali bertanya untuk meyakinkan tidak bentuk lain yang dimaksud adalah hanya sertifikat dan transkrip nilai saja.
Taufiq menjawab, “Ya dan juga transkrip.”
Tuntutan Diskualifikasi dari Pemohon
Kesaksian ini merupakan bagian dari gugatan Denny Indrayana dan 11 pemohon terkait keabsahan penyetaraan ijazah Gibran di Pilpres 2024. Mereka menuntut MK untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, serta memerintahkan MPR menggelar pemilihan Wapres baru berdasarkan dua nama usulan Presiden Prabowo.