JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dikabarkan segera kembali ke Tanah Air usai mangkir dua kali dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merespons kabar tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menantang lembaga antirasuah itu untuk menjemput paksa sang menteri setibanya di bandara.
Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi terkait rencana kepulangan Nusron dari perjalanan dinas luar negerinya. Berdasarkan informasi tersebut, Nusron diperkirakan tiba di Indonesia pada Senin (19/10/2026) malam atau Selasa (20/10/2026) pagi, baik melalui jalur Batam maupun penerbangan langsung dari Singapura atau Malaysia.
Melihat celah tersebut, Boyamin mendesak KPK untuk tidak menyiakan momentum guna memastikan kehadiran Nusron di ruang pemeriksaan. “Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” tegas Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Desakan penjemputan paksa ini mengemuka setelah Nusron dua kali berturut-turut absen dari jadwal penyidik. Ia sedianya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada panggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron tidak menampakkan diri. KPK kemudian melayangkan panggilan ulang pada Kamis (15/10/2026), namun ia kembali mangkir. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut ketidakhadiran tersebut didasarkan pada surat permohonan penundaan dari pihak Nusron.
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin (perjalanan dinas) ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” jelas Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/10/2026).
Menghadapi sikap tersebut, KPK kini mulai mengambil ancang-ancang tegas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa opsi penjemputan paksa tengah dievaluasi secara serius oleh penyidik.
“Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” tandas Budi.