JAKARTA — Rute perjalanan dinas luar negeri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya terungkap. Di tengah sorotan publik akibat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nusron diketahui tidak berangkat langsung dari Jakarta, melainkan “mlipir” lebih dulu melalui Batam, Kepulauan Riau, sebelum bertolak ke Singapura dan Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan riwayat perjalanan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa Nusron bertolak ke Singapura melalui Batam untuk keperluan kedinasan yang kemudian dilanjutkan ke Malaysia. Setelah beberapa hari berada di luar negeri, Hendarsam memastikan sang menteri kini telah berada kembali di Tanah Air.
“Sudah termonitor kembali ke Tanah Air hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026. Dari Singapura melalui Batam,” ungkap Hendarsam saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Pelesiran dinas Nusron ini memicu tanda tanya besar lantaran bertepatan dengan jadwal pemeriksaannya di KPK. Nusron sedianya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Namun, sehari sebelum jadwal pemeriksaan kedua pada Kamis (15/10/2026), Nusron melayangkan surat permohonan penundaan kepada penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membenarkan adanya surat penundaan yang diajukan oleh pihak Nusron pada 14 Oktober 2026.
“Terhadap NW, betul bahwa tanggal 14 (Oktober) kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan,” jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Taufik menambahkan bahwa salah satu alasan utama penundaan tersebut adalah agenda perjalanan dinas ke luar negeri, yang secara spesifik menyebutkan tujuan Malaysia. Menyikapi ketidakhadiran ini, tim penyidik KPK tengah menganalisis tingkat kewajaran dan kepatutan dari permohonan penundaan yang diajukan oleh sang menteri.
Meskipun Nusron telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan belum ada langkah pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) yang dilayangkan kepadanya. Hendarsam memastikan bahwa hingga saat ini, belum ada satupun aparat penegak hukum, termasuk KPK, yang mengajukan permohonan cekal terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.
“Sampai saat ini belum, belum ada. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” pungkas Hendarsam.
Kini, dengan kembalinya Nusron ke Indonesia, publik menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan agenda pemeriksaan terkait skandal suap pengurusan HGB tersebut.