JAKARTA — Tsunami skandal penyadapan yang mengguncang Istana dan institusi kepolisian akhirnya mencapai klimaks yang sangat mengejutkan. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP), beserta dua jenderal polisi aktif sebagai tersangka utama dalam kasus kejahatan siber tingkat tinggi.
Pengumuman gempar ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua nama besar lainnya yang ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” tegas Komjen Asep.
Ketiga petinggi ini dijerat dengan sangkaan berlapis, mulai dari dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal (illegal access). Target kejahatannya pun tak main-main.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkap Asep membongkar target utama sindikat tersebut.
Langkah tegas pun langsung diambil oleh Mabes Polri untuk mengamankan para tersangka agar tidak mengganggu jalannya penyidikan. Mengakhiri spekulasi liar publik mengenai nasib para tokoh penting tersebut, Kabareskrim memastikan bahwa Listyo Sigit dan kedua jenderal lainnya kini tidak lagi bebas menghirup udara luar.
Menjawab cecaran awak media di penghujung live konferensi pers, Asep menegaskan bahwa ketiganya langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.
“Terhadap tersangka diamankan di Rutan Mabes Polri,” tutupnya.