Selasa, Agustus 18, 2026

Anggaran Makan DPR Rp170 Ribu Sekali Makan, Kenapa Tidak Pakai MBG Saja?

JAKARTA — Angka anggaran konsumsi anggota DPR sebesar Rp170 ribu per porsi tengah menjadi sorotan. Angka tersebut ramai diperbincangkan setelah pengamat politik Rocky Gerung mempertanyakan perbedaan biaya konsumsi pejabat dengan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, perlu dicatat, Rp170 ribu bukan angka yang dalam PMK Kementerian Keuangan disebut secara spesifik sebagai tarif makan anggota DPR. PMK Nomor 32 Tahun 2025 mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 untuk berbagai kebutuhan pemerintah, termasuk konsumsi kegiatan tertentu.

Dalam pemberitaan yang beredar, angka Rp170 ribu disebut sebagai biaya konsumsi anggota DPR. Rocky kemudian mempertanyakan mengapa anggota DPR tidak menggunakan menu MBG jika program tersebut diklaim bergizi dan menjadi program prioritas pemerintah.

Perbandingan itu pun memunculkan pertanyaan soal efisiensi anggaran negara. Apalagi, biaya konsumsi dalam suatu kegiatan pemerintah tidak selalu berarti seluruh nominal tersebut merupakan harga makanan, karena dapat mencakup komponen penyediaan dan layanan lainnya.

Karena itu, sumber dan komponen angka Rp170 ribu perlu dijelaskan secara terbuka. Jika memang terdapat standar atau alokasi anggaran sebesar itu untuk konsumsi DPR, publik berhak mengetahui dasar perhitungannya—termasuk apakah angka tersebut benar-benar biaya satu porsi makanan atau merupakan total biaya konsumsi suatu kegiatan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.