Upaya penguatan layanan dasar masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Blora melalui pembentukan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) 6 Standar Pelayanan Minimum (SPM) hingga ke tingkat desa. Langkah ini ditandai dengan pengukuhan Tim Pembina Posyandu Tingkat Kabupaten yang dipimpin langsung oleh Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman di Pendopo Kabupaten, Selasa (13/1/2026).
Dalam pengukuhan tersebut, Hj. Ainia Sholichah Arief Rohman yang juga Ketua TP PKK Kabupaten Blora ditetapkan sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Blora bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Bupati Arief Rohman meminta agar Tim Pembina Posyandu tingkat kecamatan segera dibentuk di seluruh 16 kecamatan, serta menetapkan satu desa di tiap kecamatan sebagai proyek percontohan Posyandu 6 SPM.
“Segera bentuk tim Pembina di seluruh Kecamatan, hingga sampai Desa. Kami minta setiap Kecamatan bisa membentuk satu desa sebagai pilot project pelaksanaan Posyandu 6 SPM. Sehingga bisa menjadi percontohan untuk desa-desa lainnya. Nanti saya ingin dilombakan memperoleh Piala Bupati untuk Posyandu 6 SPM terbaik. Tolong dirumuskan bersama,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, Posyandu 6 SPM berperan strategis dalam mendukung enam aspek pelayanan dasar masyarakat, tidak hanya kesehatan, tetapi juga pendidikan, pekerjaan umum, sosial, perumahan rakyat, serta ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Ia juga mendorong sinergi Posyandu dengan program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
“Saat ini Presiden Prabowo Subianto memiliki program prioritas yakni MBG dan Kopdes Koperasi Kelurahan Merah Putih. Kita ingin Posyandu bisa disinergikan untuk menyukseskan program tersebut. Misalnya Posyandu dengan program pekerjaan umum di bidang pengelolaan sampah berbasis masyarakat bisa membantu mengelola sampah yang dihasilkan SPPG penyedia MBG,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Blora, Hj. Ainia Sholichah, menegaskan bahwa Posyandu kini telah berkembang menjadi lembaga pelayanan dengan enam standar pelayanan minimum.
“Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa bertugas membantu Kepala Desa atau Lurah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat, di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibum linmas, dan sosial,” terangnya.
Ia menambahkan, dari 1.313 Posyandu di Kabupaten Blora, baru 225 yang telah mengajukan registrasi.
“Saat ini dari total 1.313 posyandu se -Kabupaten Blora, yang mengajukan registrasi baru 225 posyandu. Kami akan terus mendorong agar bisa terus dikejar sampai semuanya teregistrasi,” tambahnya.
Kegiatan ditutup dengan rapat kerja Tim Pembina Posyandu Tingkat Kabupaten Blora bersama dinas terkait, camat, dan kader PKK untuk merumuskan program kerja Posyandu 6 SPM.