MELIHAT INDONESIA – Mulai 1 Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun.
Usia pensiun di Indonesia
- 2015 : 56 tahun
- 2019 : 57 tahun
- 2022 : 58 tahun
- 2025 : 59 tahun
Pertimbangan Kenaikan Usia Pensiun
- Pada 2023, rata-rata usia harapan hidup orang Indonesia naik menjadi 73,93 tahun, lebih tinggi 3,32 tahun dibandingkan 2014.
- Mengakomodasi peserta yang belum memiliki masa iur cukup agar tetap terlindungi.
- Memperpanjang masa produktif dan meningkatkan pendapatan pekerja.
Ketentuan Pensiun
- Manfaat pensiun dibayarkan mulai bulan selanjutnya setelah pensiun hingga meninggal.
- Pekerja dengan masa iur minimal 15 tahun menerima manfaat pensiun.
- Manfaat pensiun yang diterima 1% x masa iur ÷ 12 bulan x rata-rata upah tahunan.
- Pekerja dengan usia pensiun, tetap masih bekerja dapat menerima manfaat pensiun saat usia pensiun atau berhenti bekerja (maks 3 tahun setelah usia pensiun).
Data : BPJS Ketenagakerjaan. (*)