JAKARTA – Usai Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold, aturan baru pencalonan presiden mulai menjadi perdebatan. Salah satu wacana yang muncul adalah pasangan capres-cawapres harus mendapat dukungan minimal dari dua partai politik di parlemen.
Namun, gagasan tersebut menuai kritik. Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menilai syarat minimal dua partai justru berpotensi menjadi cara baru untuk membatasi hak partai politik dalam mengusung calon.
“Karena itu, apabila DPR kemudian mewacanakan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus diusulkan sekurang-kurangnya oleh dua partai parlemen atau 2 fraksi, bagi kami ini adalah akal-akalan politik untuk menghidupkan kembali pembatasan yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Sahrin, Senin (21/9/2026).
Menurut Sahrin, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan aturan presidential threshold dalam UU Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena itu, ia menilai seluruh partai politik peserta pemilu semestinya memiliki kesempatan yang sama dalam mengusulkan pasangan calon.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus melihat syarat minimal dua partai masih dapat diterapkan. Namun, menurutnya, aturan tersebut perlu disertai batas maksimal jumlah partai pengusung.
“Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah,” kata Deddy.
Deddy menilai tanpa batas maksimal, partai-partai tetap bisa berkumpul dalam koalisi besar. Misalnya, enam partai mengusung satu pasangan dan dua partai lainnya mengusung pasangan berbeda. Kondisi tersebut tetap berpotensi membuat Pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.
“Kalau hanya mengatur batas minimal, masih tetap bisa menghasilkan hanya dua paslon,” ujarnya.
Wacana dukungan minimal dua partai sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia mengaku mendengar adanya masukan agar model pencalonan presiden mensyaratkan dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik.
Perdebatan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut berapa banyak partai yang harus mengusung calon, tetapi juga bagaimana memastikan putusan MK benar-benar membuka ruang kompetisi yang lebih luas.
Dengan adanya usulan batas minimal sekaligus batas maksimal, desain pencalonan Pilpres 2029 kini menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan perubahan UU Pemilu.