Minggu, Oktober 4, 2026

Babak Belur..! Gibran Kembali Dilaporkan Ke Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Isi Dokumen Penyetaraan Ijazah

JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Laporan tersebut diajukan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Pelapor mempersoalkan dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya tidak hanya mengadukan Gibran sebagai pihak yang menggunakan dokumen, tetapi juga pihak yang menerbitkan surat tersebut.

Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS, yang kemudian dinyatakan setara dengan tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Menurut Khozinudin, bagian tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah keterangan dalam dokumen benar-benar sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan pembuktian ada atau tidaknya unsur pidana kepada penyidik.

Persoalan dokumen penyetaraan ini sebelumnya juga menjadi pembahasan dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Kemendikdasmen menjelaskan proses permohonan penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019 dan melibatkan sejumlah dokumen hasil belajar dari sekolah di Indonesia, Singapura, serta UTS Insearch Australia.

Pelapor sempat diminta kembali ke Bareskrim pada Senin, 5 Oktober 2026 untuk menindaklanjuti proses pengaduan. Polisi nantinya yang akan menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.