Sabtu, Juni 6, 2026

BPJS Kesehatan Jadi Syarat, Simak Cara Membuat SKCK Online

MELIHAT INDONESIA – Ada syarat baru untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Syarat baru untuk membuat SKCK adalah menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Lalu bagaimana cara membuat SKCK secara online? 

Dilansir dari Kompas.com, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK mulai Jumat (1/3/2024). Kebijakan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Namun, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Uji coba syarat BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK dilakukan di enam tempat, yakni Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau) dan Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), dan Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur). 

Tempat lain yang melakukan uji coba tersebut adalah Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), dan Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya akan dilakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan.

Cara membuat SKCK

Tata cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. 

Selain itu, cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan pendaftaran secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. 

Biaya untuk membuat SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.

Membuat SKCK Baru 

Berikut persyaratan membuat SKCK baru: 

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Memperpanjang Masa Berlaku SKCK 

Berikut persyaratan memperpanjang SKCK: 

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan: 

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

2. Polsek atau polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon. 

Beda fungsi SKCK berdasarkan tempat pembuatannya 

Mengutip skck.polri.go.id, terdapat empat kesatuan wilayah yang dapat menerbitkan SKCK. Keempatnya, yakni Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Berikut ini instansi yang mengeluarkan dan fungsinya: 

Fungsi SKCK dari Mabes Polri 

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan visa Izin tinggal tetap di Luar Negeri
  • Naturalisasi kewarganegaraan
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA
  • Melanjutkan sekolah luar negeri

Fungsi SKCK dari Polda 

  • Melamar pekerjaan
  • Memperoleh paspor atau visa Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri
  • Menjadi notaris
  • Pencalonan pejabat publik
  • Melanjutkan sekolah
  • Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
  • Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi

Fungsi SKCK dari Polres 

  • Pencalonan anggota legislatif tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar sebagai PNS
  • Melamar sebagai anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan pejabat publik
  • Kepemilikan senjata api
  • Melamar pekerjaan
  • Pencalonan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota

Fungsi SKCK dari Polsek 

  • Melamar pekerjaan
  • Pencalonan kepala desa
  • Pencalonan sekertaris desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan sekolah.

Cara membuat SKCK secara online 

Cara membuat SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id. Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4×6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk soft file. 

Berikut cara membuat SKCK secara online: 

  • Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar. Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
  • Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
  • Cetak kode registrasi Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada laman tersebut Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
  • Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.

Itulah informasi syarat baru membuat SKCK dan panduan cara membuat SKCK secara online. Sudahkah Anda menjadi anggota BPJS Kesehatan? (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.