MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan yang semakin besar dalam menentukan nasib pejabat negara, termasuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hakim agung, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kebijakan ini menuai kritik keras dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna.
Palguna menilai aturan baru yang disusun DPR berpotensi merusak tatanan hukum Indonesia yang seharusnya berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menuding DPR telah menyusun peraturan tata tertib yang melampaui batas kewenangannya dengan mengikat institusi di luar legislatif.
“Jika mereka mengerti hierarki dan kekuatan norma hukum tetapi tetap melakukannya, berarti mereka tidak ingin negara ini tegak di atas hukum dasar, melainkan di atas hukum yang mereka buat untuk kepentingan sendiri. Rusak negara ini, bos!” ujar Palguna dalam pesan singkat, Rabu (5/2/2025).
Revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025) memberikan DPR kekuatan untuk mengevaluasi pejabat negara secara berkala. Evaluasi ini dapat berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak memenuhi standar kinerja.
Palguna mempertanyakan dasar hukum yang digunakan DPR dalam menetapkan aturan ini. Ia menyoroti pemahaman hukum anggota Dewan yang seharusnya menyadari bahwa tata tertib internal DPR tidak boleh mengikat institusi lain.
“Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga paham, dari mana ilmunya ada tata tertib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki hukum, pemisahan kekuasaan, dan checks and balances?” kritiknya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa aturan ini memberikan ruang bagi DPR untuk memastikan pejabat yang mereka pilih melalui uji kelayakan dan kepatutan tetap bekerja sesuai harapan.
“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa jika dalam evaluasi ditemukan pejabat yang tidak memenuhi standar kinerja, DPR dapat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian.
“Iya, ini soal pemberhentian dan keberlanjutan pejabat yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR. Kalau kinerjanya tidak sesuai harapan, maka ada mekanisme evaluasi,” tambah Bob.
Dengan aturan ini, pejabat negara seperti Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, hakim MK, dan MA kini berada dalam pengawasan DPR. Keputusan ini menimbulkan perdebatan besar mengenai keseimbangan kekuasaan di Indonesia.
Para pengamat hukum menilai langkah DPR ini berpotensi melemahkan independensi lembaga yudikatif dan pemberantasan korupsi. Jika DPR memiliki kendali penuh terhadap pejabat yang seharusnya bekerja secara independen, maka prinsip checks and balances bisa runtuh.
DPR berdalih bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas pejabat negara. Namun, kritik tetap mengalir, menyoroti kemungkinan penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan politik tertentu.
Hingga kini, belum ada respons resmi dari pihak eksekutif terkait revisi tata tertib ini. Namun, berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil, mulai menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap implikasi dari kebijakan ini.
Apakah ini langkah maju dalam pengawasan pejabat negara atau justru bentuk intervensi politik yang mengancam independensi lembaga hukum? Waktu yang akan menjawabnya. (**)