Polemik pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto belum berakhir. Setelah sebelumnya digugat kelompok masyarakat sipil, keputusan pemerintah tersebut kembali dipersoalkan melalui jalur hukum oleh warga yang mengaku terdampak proyek Waduk Kedung Ombo.
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 50/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penggugat, Bejo, merupakan warga Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah, yang menjadi salah satu korban penggusuran dalam pembangunan Waduk Kedung Ombo pada era Soeharto.
Bejo mempersoalkan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Menurut pihak penggugat, persoalan pembebasan lahan dan ganti rugi terhadap warga terdampak Waduk Kedung Ombo menjadi salah satu alasan keputusan tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Gugatan ini menambah panjang kontroversi setelah Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) lebih dulu menggugat Keppres yang sama ke PTUN Jakarta pada April 2026. Kelompok tersebut menilai pemberian gelar kepada Soeharto bermasalah dari sisi moral, sejarah, HAM, serta aturan pemberian gelar kehormatan.
Soeharto sendiri resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2025. Gelar tersebut diberikan berdasarkan Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 dan diterima oleh putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Dengan adanya gugatan dari warga Kedung Ombo dan gugatan kelompok masyarakat sipil, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto kini menghadapi ujian di ruang pengadilan. Polemik yang semula berada di ranah sejarah dan politik pun bergeser menjadi persoalan hukum yang masih harus menunggu putusan PTUN.