JAKARTA – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan krusial. Hakim Konstitusi Arsul Sani secara kritis mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila nantinya diminta untuk membatalkan pelantikan Gibran.
Dalam sidang pembuktian pada Rabu (30/9/2026) malam, Arsul mencecar para ahli yang dihadirkan pemohon terkait dasar konstitusional yang bisa digunakan MK untuk membatalkan pelantikan tersebut. Ia secara khusus meminta para ahli untuk memperjelas garis batas antara proses diskualifikasi dengan impeachment (pemakzulan).
Lebih lanjut, Arsul juga mempertanyakan kewenangan MK seandainya harus memerintahkan MPR menggelar sidang khusus. “Apakah bisa demi anggapan keadilan substantif, kemudian katakan konstitusi framework itu harus diterabas? Gimana hal seperti ini bisa dijelaskan dalam perspektif ahli,” ujar Arsul di ruang sidang.
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka menduga Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melalui petitumnya, para pemohon mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
Untuk memperkuat dalil permohonan tersebut, pihak pemohon telah menghadirkan tiga ahli hukum, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti, serta satu orang saksi, I Gusti Putu Artha, yang seluruhnya telah memberikan keterangan di bawah sumpah.