JAKARTA — Sidang lanjutan terkait gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026), membeberkan fakta baru mengenai keabsahan dokumen pendidikannya.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa dokumen yang diajukan Gibran untuk penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas bukanlah ijazah, melainkan Certificate of Attendance (surat keterangan kehadiran) dan transkrip nilai.
Fakta ini terungkap saat Wakil Ketua MK Saldi Isra mencecar Taufiq Damarjati, anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Saldi mempertanyakan bentuk dokumen resmi yang diserahkan Gibran dari UTS Insearch, Sydney, Australia, saat memohon penyetaraan pendidikan pada 2019 silam.
“Jadi, satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh kementerian ketika itu adalah Certificate of Attendance ya?” tegas Saldi Isra dalam persidangan.
“Siap, Yang Mulia,” jawab Taufiq. Ia pun membenarkan bahwa tidak ada bentuk dokumen kelulusan lain, termasuk ijazah, yang dilampirkan selain sertifikat kehadiran dan transkrip nilai tersebut.
Menurut Taufiq, tim penilai di kementerian menyetarakan pengetahuan Gibran dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program keahlian Akuntansi dan Keuangan. Keputusan ini diambil berdasarkan analisis pemadanan mata kuliah dalam transkrip nilai yang diajukan dengan struktur kurikulum Indonesia tahun 2018.
Di sisi lain, Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Australia, Yuli Rahmawati, yang hadir secara daring, turut memberikan kesaksian mengenai makna Certificate of Attendance. Menurut Yuli, dokumen tersebut lazimnya hanya menunjukkan persentase kehadiran seseorang selama perkuliahan dan sering kali diterbitkan untuk keperluan pengajuan visa, bukan sebagai tanda kelulusan.
“Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi, sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas,” terang Yuli di hadapan majelis hakim.
Selain itu, kesaksian dari Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia yang turut dihadirkan juga menyebutkan bahwa mereka tidak memiliki arsip resmi mengenai riwayat pendidikan Gibran di kedua negara tersebut.
Pernyataan para saksi ini sejalan dengan dalil gugatan yang diajukan oleh pemohon, di antaranya mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Denny menegaskan bahwa dokumen syarat pencalonan Gibran di KPU hanyalah surat keterangan penyetaraan, bukan bukti ijazah tanda tamat belajar.
“Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Denny. Ia juga menyebutkan bahwa surat keterangan tersebut tidak pernah dimunculkan secara resmi ke publik hingga akhirnya diminta langsung ke pihak kementerian oleh pemohon.