Minggu, Oktober 4, 2026

Geger Mega Korupsi Rp106 Miliar! KPK Takut Panggil Nusron Wahid atau Tersandera Izin Prabowo?

JAKARTA — Kelanjutan penanganan kasus dugaan mega korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menjadi sorotan tajam. 

Lambatnya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memanggil Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, diduga kuat terhambat oleh prosedur perizinan dari Presiden Prabowo Subianto.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai bahwa secara konstruksi hukum, dugaan keterkaitan Nusron sebenarnya sudah terbilang cukup kuat. Asumsi ini merujuk pada hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan temuan fantastis uang tunai senilai Rp106,3 miliar.

“Faktanya, dugaan saya, sampai dengan saat ini persetujuan Presiden untuk pemeriksaan Nusron itu belum ada. Jadi ini yang menghambat dapat diperiksanya Nusron Wahid atau diperjelas keterkaitannya,” ujar Chairul, Jumat (2/10/2026).

Selain persoalan izin istana, penyidik KPK diyakini masih membutuhkan waktu untuk menelusuri ke mana saja miliaran uang panas itu bermuara. Salah satu isu krusial yang tengah didalami adalah desas-desus mengalirnya dana korupsi untuk membiayai gelaran Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). KPK harus memastikan secara cermat apakah aliran dana tersebut murni bersifat kontributif atau justru masuk ke dalam modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di tengah lambatnya proses pemanggilan ini, desakan agar Nusron Wahid segera angkat koper dari Kabinet Merah Putih mulai mengemuka. Ketua Great Institute, Syahganda Nainggolan, secara terbuka meminta sang menteri bersikap gentleman untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan pemerintahan Presiden Prabowo.

Desakan mundur ini dinilai beralasan, mengingat empat dari delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK—yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry—dikenal memiliki kedekatan khusus dengan Nusron. “Jangan dia membuat presiden pasang perisai terhadap dirinya. Harus dia sendiri yang mengatakan… saya mengundurkan diri,” tegas Syahganda.

Merespons polemik tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa peluang pemanggilan Nusron Wahid masih terbuka sangat lebar. Keterangan sang menteri sangat krusial mengingat statusnya sebagai pucuk pimpinan, terlebih penyidik telah menggeledah sejumlah ruangan di kementerian tersebut. 

Kasus ini sendiri bermula dari OTT pada 14 September 2026 terkait suap layanan pertanahan lahan Summarecon di Bogor, yang turut menjerat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.