Rabu, April 22, 2026

Guru TK Ini Diminta Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta

MELIHAT INDONESIA, JAMBI – Asniani (60), seorang pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, terkejut ketika menerima surat dari pemerintah kabupaten setempat.

Dalam surat tersebut, ia diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp75 juta yang diterimanya selama dua tahun terakhir. Permintaan pengembalian dana ini berkaitan dengan gaji dan tunjangan yang diterima Asniani pada tahun 2022 dan 2023.

Menurut penjelasan pihak pemerintah, Asniani diharuskan mengembalikan uang tersebut karena ada kesalahan administrasi dalam pembayaran gaji dan tunjangannya.

Kesalahan tersebut baru ditemukan setelah dilakukan audit internal, dan pemerintah berupaya untuk mengoreksi kekeliruan ini. Situasi ini membuat Asniani bingung dan cemas, mengingat jumlah uang yang harus dikembalikan cukup besar.

Perempuan paruh baya ini mengaku baru mengetahui ternyata ia harus pensiun pada tahun 2022 saat berusia 58 tahun. Sedangkan selama tahun 2022 dan 2023, ia tetap menerima gaji dan tidak ada pemberitahuan bahwa ia harus segera pensiun.

“Kalau memang harus pensiun di tahun 2022, kenapa tidak dikasih tahu atau ada surat pemberitahuan? Sedangkan data ASN di BKD itu, saya pensiun berusia 60 tahun,” katanya kepada wartawan, dikutip CNN INdonesia.com.

Asniani sempat mengurus berkas pensiunan di BKD Muaro Jambi tahun 2023. Beberapa bulan kemudian, ketika ingin menanyakan perkembangannya, ia malah diharuskan mengembalikan gaji dan tunjangannya selama dua tahun.

Asniani keberatan atas tagihan tersebut. Apalagi mantan guru ini sudah benar-benar mengajar selama dua tahun sehingga ia merasa berhak atas gaji dan tunjangan itu.

“Dari mana uang sebanyak itu? Itu kan hak saya selama dua tahun. Kok gaji hari dikembalikan? Sedangkan kerja full selama dua tahun,” katanya.

Ia berharap permasalahan ini selesai dengan seadil-adilnya. “Ada jalan keluarnya. Saya bisa dibantu dengan seadil-adilnya,” kata Asniani.

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono mengatakan BPK menemukan kelebihan pengeluaran gaji guru TK sebesar Rp75 juta pada tahun 2023.

“Hasil pemeriksaan BPK, ada kelebihan bayar gaji guru TK di Sungai Bertam lebih kurang Rp75 juta,” ujarnya.

Sesuai keterangan dari BKD, ujar Budhi, guru itu mengurus masa pensiunan pada Oktober 2023. BKD telah meminta Asniani melengkapi kekurangan berkas, tetapi mantan guru tersebut baru datang kembali ke BKD pada April 2024.

“Karena telah terlambat, konsekuensinya ada. Itu kelalaian guru tersebut,” kata Budhi. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.