MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Pasangan selebritas Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah keduanya dikabarkan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam sebuah unggahan di platform X, beredar tangkapan layar yang menunjukkan nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi dengan status aktif di kelas 3 sebagai peserta PBI APBD. Menanggapi hal ini, pihak BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa nama Harvey dan Sandra memang tercatat dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Menurutnya, istilah PBI APBD adalah nomenklatur lama yang kini dikenal sebagai PBPU Pemda.
“Hasil pengecekan data menunjukkan nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Rizzky saat dikutip pada Minggu (29/12/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa segmen PBPU Pemda merupakan program untuk penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan iuran yang ditanggung oleh APBD. Hak layanan yang diberikan adalah kelas rawat 3.
Rizzky menegaskan bahwa peserta PBPU Pemda tidak harus berasal dari kalangan miskin atau tidak mampu. Program ini mencakup seluruh penduduk yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3.
“Penentuan nama-nama peserta dalam segmen ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat,” tambahnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menjawab polemik yang berkembang di masyarakat terkait status BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Pihak BPJS Kesehatan juga menegaskan pentingnya memahami regulasi terkait segmentasi peserta JKN untuk menghindari kesalahpahaman. (**)