MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Novel Aslen Rumahorbo, oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjerat kasus korupsi uang perjalanan dinas pegawai KPK.
Novel korupsi uang perjalanan dinas pegawai KPK senilai total Rp550 juta.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan Novel untuk pacaran, membeli baju, menginap di hotel bintang 5, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Penyidik pada lembaga antirasuah tersebut telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Novel diketahui merupakan pegawai bagian administrasi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Penyidik KPK yang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan gelar dan sepakat untuk menaikan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (24/2/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Novel dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Novel dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemecatan.
Mengutip Tribunnews.com, Novel disebut menggelembungkan uang perjalanan dinas dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Dia berhasil mengantongi Rp550 juta.
Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga uang makan.
“Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat,” kata sumber dikutip Rabu (28/6/2023).
Novel kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan. Seperti belanja baju dan jalan-jalan.
“Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala,” ungkapnya. (R)