Selasa, Mei 26, 2026

Langkah Bersejarah di Dunia! Natalius Pigai Dorong DPR Jadikan Korupsi sebagai Pelanggaran HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi (tipikor) dimasukkan sebagai bentuk pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Usulan ini dinilai sebagai terobosan besar yang belum pernah dilakukan di negara mana pun.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Selasa, 21 Oktober 2025, Pigai menyatakan bahwa langkah ini akan menjadikan Indonesia sebagai pelopor dalam mengaitkan isu korupsi dengan pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami baru pertama yang mengaitkan antara korupsi dan HAM. Mudah-mudahan jika DPR menyetujui pasal ini, Indonesia akan menjadi negara pertama yang menghubungkan korupsi dengan pelanggaran HAM,” ujarnya.

Pigai menjelaskan bahwa klausul mengenai korupsi sebagai pelanggaran HAM sudah tercantum dalam draf revisi UU HAM versi pemerintah.

Dokumen tersebut telah rampung dan siap diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” katanya.

Lebih jauh, ia menerangkan bahwa undang-undang hanya akan mengatur norma secara umum, sementara mekanisme dan kriteria detail tentang tindak korupsi yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM akan dijabarkan dalam peraturan turunan.

Hal ini bertujuan agar penerapannya jelas dan tidak menimbulkan tafsir yang salah.

Menurut Pigai, tidak semua tindakan korupsi akan otomatis masuk dalam kategori pelanggaran HAM.

Hanya korupsi yang menimbulkan penderitaan langsung bagi masyarakat atau menyebabkan hilangnya nyawa manusia yang akan diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat.

“Kalau korupsi karena kebijakan atau bisnis, itu tidak. Tapi kalau korupsi yang menyebabkan orang lain menderita secara langsung, misalnya sampai menimbulkan korban jiwa, itu bisa dikategorikan pelanggaran HAM,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus korupsi dalam pengadaan obat, pangan, atau bantuan sosial yang berdampak langsung pada kematian dan penderitaan masyarakat.

Jenis kasus seperti itu, menurutnya, layak dimasukkan dalam kategori pelanggaran HAM berat karena merampas hak dasar manusia untuk hidup dan memperoleh kesejahteraan.

Pigai juga menegaskan bahwa pasal ini telah disusun melalui kajian bersama para ahli hukum, akademisi, dan pakar korupsi untuk memastikan dasar hukumnya kuat serta selaras dengan prinsip-prinsip HAM universal.

“Kita kombinasikan pandangan para ahli HAM dan ahli korupsi. Ini pertama dalam sejarah dunia, di mana HAM dan korupsi dikaitkan secara langsung,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi secara menyeluruh, tidak hanya sebagai kejahatan hukum, tetapi juga sebagai kejahatan moral dan kemanusiaan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.