Sabtu, Juli 19, 2025
Beranda » Berita Terkini » Mahasiswa Unila Meninggal Diduga Akibat Kekerasan Diksar

Mahasiswa Unila Meninggal Diduga Akibat Kekerasan Diksar

Melihat Indonesia

Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Program Studi Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025. Mahasiswa angkatan 2024 itu diduga menjadi korban kekerasan saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel).

Sebagai respons atas peristiwa tersebut, ratusan mahasiswa FEB Unila melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Unila pada Rabu sore, 28 Mei 2025. Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan pesan protes, seperti “Katanya zona akademik tapi tempat aman untuk kekerasan,” “FEB Krisis Gak Keadilan,” dan “Justice For Pratama.”

Koordinator aksi, Zidan, menyampaikan bahwa aksi ini adalah bentuk kepedulian terhadap Pratama yang meninggal setelah mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan.

“Kami menggelar aksi ini sebagai wujud solidaritas kami terhadap korban Pratama yang meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan kemahasiswaan,” ujar Zidan di depan Gedung Rektorat Unila.

Pengakuan Kelalaian oleh Mahepel

Dekan FEB Unila, Prof Nairobi, mengatakan bahwa pihak pengurus Mahepel telah mengakui adanya kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan diksar.

“Panitia dan pengurus menyadari terjadinya kelalaian pelaksanaan tersebut, dan memohon maaf kepada pihak yang dirugikan. Saya terima mereka pada 12 Desember 2024,” ungkap Nairobi, Rabu.

Pada 12 Desember 2024, pihak dekanat menggelar sidang dengan menghadirkan ketua dan pengurus Mahepel serta pembina dari unsur alumni. Dalam sidang tersebut, pengurus organisasi menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa.

Sebelumnya, Mahepel telah mengajukan izin untuk mengadakan kegiatan diksar pada 14–17 November 2024 dengan enam calon anggota baru. Namun dalam kegiatan itu, seorang peserta berinisial MAF mengalami gangguan pendengaran yang diduga disebabkan oleh kekerasan fisik.

“Kami dekanat mendapatkan laporan bahwa dalam Diksar salah seorang mahasiswa bernama MAF mengalami masalah pendengaran, juga isu pelatihan melampaui kewajaran terhadap fisik peserta,” ujar Nairobi.

Panitia kegiatan diksar menyatakan siap bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi. Sebagai bentuk sanksi awal, dekanat meminta Mahepel melakukan kerja sosial membersihkan embung di sekitar rusunawa. Selain itu, pada 24 November 2024, Mahepel telah menemui keluarga MAF untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Namun, pada April 2025, Pratama Wijaya Kusuma yang juga merupakan peserta diksar, mengalami sakit dan terdiagnosis menderita tumor otak. Ia meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

“Pada April 2025 salah satu peserta diksar berinisial PWK sakit dan terindikasi terkena tumor otak, dan meninggal dunia ketika dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Muluk (RSUDAM),” kata Nairobi.

Wakil Dekan III, Neli Aida, sempat datang ke rumah duka untuk bertakziah dan menemui ibu dari almarhum. Menurut Nairobi, ibu Pratama tidak berniat menempuh jalur hukum, tetapi meminta agar kegiatan serupa dihentikan dan berharap Mahepel datang langsung meminta maaf kepada keluarga.

Unila Bentuk Tim Investigasi

Sebagai tindak lanjut atas desakan mahasiswa, Universitas Lampung membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kematian Pratama. Pembentukan tim tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Rektor Unila.

“Kami diminta rektor untuk membentuk tim investigasi terkait dengan kekerasan yang dilakukan salah satu ormawa di lingkungan FEB Unila,” ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Sunyono.

Sunyono menyatakan bahwa tim investigasi akan bekerja dan ia berkomitmen untuk menyusun garis waktu (timeline) penanganan kasus tersebut.

“Semua ini bisa diselesaikan tentu saja saya akan punya target investigasi, semua itu akan dilakukan agar cepat selesai,” ucapnya.

Ia mengakui bahwa proses investigasi belum dimulai karena baru mendapatkan informasi mengenai kasus ini dari ketua BEM FEB dan BEM Unila sehari sebelumnya.

Mengenai transparansi, Sunyono menegaskan bahwa proses investigasi akan bersifat internal dan rahasia. Namun hasil dari penyelidikan akan dibawa ke sidang etik.

“Lalu ketika hasilnya sudah didapat nanti kita sidang, lihat tingkat kesalahan, hukuman yang pasti semua apabila terbukti dan meyakinkan maka akan ditindak,” kata Sunyono.

Ia memastikan bahwa sanksi akan diberikan berdasarkan seberapa berat pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

Recent PostView All

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.