Pemerintah Malaysia memberikan penjelasan terkait tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang kini masuk ke wilayah Malaysia.
Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia, Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup, menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan kedua negara dalam perundingan Outstanding Boundary Problem atau OBP yang telah berlangsung puluhan tahun.
Arthur menjelaskan, penandatanganan Memorandum of Understanding antara Indonesia dan Malaysia dilakukan pada 18 Februari 2025 setelah melalui proses perundingan teknis yang transparan dan komprehensif selama lebih dari 45 tahun.
Kesepakatan penandaan dan pengukuran batas wilayah dicapai secara harmonis tanpa prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung dan rugi.
Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut Malaysia memberikan 5.207 hektare lahan kepada Indonesia sebagai kompensasi atas masuknya tiga desa di Nunukan adalah tidak benar.
Menurut Arthur, seluruh penyesuaian batas wilayah dilakukan berdasarkan hukum internasional dan perjanjian batas negara yang telah disepakati sebelumnya.
Ia menyebut pengukuran ilmiah dilakukan dengan melibatkan pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia serta instansi keamanan, dengan merujuk pada Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928.
Penetapan batas final ini diyakini akan memperkuat posisi hukum kedua negara di tingkat internasional dan mencegah klaim wilayah di masa depan.
Arthur menambahkan, komitmen penyelesaian perbatasan darat di sektor Sabah–Kalimantan Utara telah disepakati sejak kunjungan Presiden Joko Widodo ke Malaysia pada Juni 2023.
Kedua negara terus mengedepankan diplomasi dan perundingan berkelanjutan untuk menyelesaikan isu perbatasan yang masih tersisa.