Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa kasus keracunan massal dalam program makan bergizi gratis (MBG) tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Menurutnya, unsur pelanggaran HAM baru terpenuhi jika negara lalai atau dengan sengaja membiarkan keracunan terjadi.
Ia mencontohkan bahwa kesalahan teknis seperti masakan basi akibat keterampilan memasak yang kurang tidak bisa dijadikan dasar pelanggaran HAM.
Pigai menilai persoalan MBG lebih pada kelemahan manajemen dan administrasi yang dijalankan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Kesalahan administrasi, katanya, hanya bisa ditindak dengan perbaikan, bukan pidana.
Pigai juga menekankan bahwa kasus keracunan merupakan deviasi kecil dari keseluruhan program.
Dari 30 juta penerima manfaat MBG hingga September 2025, ia menyebut insiden keracunan hanya 0,00017 persen.
Bagi Pigai, hal tersebut lebih merupakan human error seperti kesalahan penyimpanan atau pengolahan makanan.
Karena itu, ia tetap menilai program MBG berhasil meski ada sejumlah insiden.
Namun, pandangan berbeda datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menilai keracunan massal justru menjadi bukti kegagalan negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas pangan yang sehat dan aman.
Ia menegaskan peristiwa di Bandung Barat yang menelan 1.309 korban hanyalah bagian dari rangkaian panjang ribuan kasus serupa.
Menurutnya, pemerintah lalai menjalankan kewajiban yang sudah diatur dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 maupun UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, yang mewajibkan pemenuhan standar gizi dan keamanan pangan dalam program bantuan.