JAKARTA – Pemerintah segera membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Langkah ini menyusul pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria demi mengurai benang kusut konflik pertanahan skala nasional.
Saat ini, pemerintah masih mengkaji simulasi pembagian wewenang antara Kementerian ATR/BPN dengan BRAN. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memaparkan gambaran awal pembagian tugas tersebut.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti, konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Nusron menjelaskan, kasus administratif antarindividu kemungkinan tetap diurus ATR/BPN. Sementara itu, konflik komunal yang lebih besar—seperti antara masyarakat dengan korporasi atau BUMN—berpotensi ditangani langsung oleh BRAN.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” ujar Nusron.
Pembentukan badan baru ini juga akan memperluas ruang keterlibatan pemerintah daerah. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsyauda, bahkan mengusulkan agar kepala daerah memegang kendali di wilayahnya.
“Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” kata Rifqi.
Melalui BRAN, penyelesaian sengketa lahan berskala besar yang kerap memicu ketegangan sosial diharapkan bisa mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat dan berkeadilan.