MELIHAT INDONESIA – Biaya pembuatan paspor pada akhir 2024 mengalami kenaikan.
Terhitung dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkumham.
Aturan baru terkait biaya bikin paspor ini diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) jelang ia lengser dari jabatan Presiden Indonesia.
Berikut tarif baru pelayanan keimigrasian terkait dokumen perjalanan, berdasarkan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (jdih.setneg.go.id):
- Paspor Nonelektronik (5 Tahun): Rp350 ribu
- Paspor Nonelektronik (10 Tahun): Rp650 ribu
- Paspor Elektronik (5 Tahun): Rp650 ribu
- Paspor Elektronik (10 Tahun): Rp950 ribu
- SPLP WNI: Rp100 ribu
- SPLP Asing: Rp150 ribu
- Layanan Percepatan (Selesai Hari Sama): Rp1 juta (*)