Langkah mengejutkan datang dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Silfester Matutina kembali mendapat kursi jabatan strategis setelah resmi ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Keputusan ini memicu sorotan tajam publik mengingat status hukum Silfester yang belum tuntas.
Pengangkatan tersebut disahkan berdasarkan keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 25 Juni 2026. Dalam perombakan susunan dewan komisaris ini, Silfester ditunjuk untuk menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat dari posisinya.
Penunjukan ini langsung memantik kontroversi karena Silfester diketahui berstatus sebagai terpidana dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla. Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepadanya, dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Keberadaan Silfester di jajaran petinggi BUMN terasa janggal jika merujuk pada pernyataan Kejaksaan Agung sebelumnya. Pihak kejaksaan telah menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak terpidana tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi. Bahkan, pada September 2025 lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara terbuka menyatakan bahwa timnya masih mencari keberadaan Silfester untuk mengeksekusi putusan MA tersebut.
Kabar melenggangnya seorang terpidana yang sempat dicari oleh kejaksaan ke kursi komisaris BUMN tak pelak menuai kritik keras. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, langsung merespons polemik ini. Melalui akun media sosial X miliknya, Said Didu menyentil keras kebijakan tersebut dan menyebut keputusan pengangkatan itu sebagai sesuatu yang “memalukan dan menyedihkan.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kementerian BUMN maupun PT Pelindo Jasa Maritim terkait alasan di balik kelolosan dan pengangkatan terpidana ke jajaran dewan komisaris perusahaan.