JAKARTA – Sidang megakorupsi kuota haji semakin panas! Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, membantah keras klaim perantara Zainal Abidin yang menyebut uang pelicin USD 1 juta (sekitar Rp 15 miliar) untuk Pansus Haji ditolak. Gus Alex justru membongkar skenario penyerahan uang yang diyakininya mendarat di tangan Nusron Wahid selaku Ketua Pansus saat itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/9/2026), Gus Alex blak-blakan membeberkan keterlibatan nama-nama yang menjadi perpanjangan tangan sang politisi.
“Saya membantah keterangan saksi (Zainal Abidin) yang menyatakan bahwa saudara Ace Hasan Syadzily dan saudara Nusron Wahid menolak. Karena saat pengaturan penyerahan dengan skema antaraparat, selain terkonfirmasi dari saudara Ace Hasan Syadzily, juga karena saat bertemu dengan Khomsin, saksi memperkenalkan Khomsin sebagai orangnya Pak Nusron Wahid dan biasa menjalankan tugas khusus untuk Pak Nusron,” beber Alex.
Keyakinannya semakin kuat karena skema pengaturan penyerahan uang tersebut melibatkan sosok krusial lainnya di lingkaran dalam sang ketua pansus.
“Dan ada kehadiran juga saudara Acong yang merupakan orang dekat Pak Nusron Wahid. Itulah yang membuat saya yakin atas permintaan tersebut,” kata dia menambahkan.
Tak hanya urusan aliran dana, Gus Alex juga menepis keras kesaksian yang menyebutkan bahwa ide penyediaan uang miliaran rupiah itu berasal dari inisiatif pribadinya.
“Saya juga membantah keterangan saksi bahwa saya yang berinisiatif atas dana sejumlah US$ 1 juta. Karena jika saya yang inisiatif, harusnya dana tersebut sudah siap, tetapi faktanya atas permintaan tersebut saya harus mengusahakan terlebih dahulu. Saya meminta waktu mencari dana dan meminta waktu untuk mengusahakan terwujudnya atau adanya dana tersebut,” jelas dia.
Lebih mengejutkan lagi, Gus Alex mengaku sempat ditawari kompensasi agar tutup mulut soal aliran dana pansus ini. Fulus tersebut juga mengendap lama dan baru dikembalikan saat perkara ini mulai tercium aparat.
“Sebelumnya saya menolak tawaran kompensasi agar tidak mengungkap soal US$ 1 juta tersebut. Dan dari sisi waktu jelas, kurang lebih 10 bulan uang tersebut tidak ada kembalikan setelah berkali-kali saya tagih. Sampai pada akhirnya 25 Agustus saya laporkan dan saya sampaikan kepada penyidik KPK, dan baru dikembalikan 29 Agustus 2025,” pungkas Gus Alex.
Skandal rasuah kuota haji ini mendudukkan Gus Alex bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta dua petinggi travel haji sebagai terdakwa. KPK menduga perkara manipulasi kuota ini telah menimbulkan kerugian negara yang sangat masif, setidak-tidaknya mencapai Rp 622,09 miliar.