YOGYAKARTA – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap food truck Bolosego di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta kini merembet ke internal kepolisian. Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Propam menyelesaikan penyelidikan dan meminta keterangan dari manajemen Bolosego serta sejumlah saksi. Hasilnya kemudian dibahas dalam gelar perkara pada Senin (21/9/2026) sore.
Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handoko mengatakan, dari tiga personel yang diperiksa terkait informasi tersebut, hanya Aipda S yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Senin (21/9) sore, Propam telah menetapkan 1 personel Polsek Kraton berinisial AIPDA S sebagai terduga pelanggar,” kata Wahyu.
Sementara itu, dua anggota lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan para saksi.
Aipda S kini ditempatkan di tempat khusus atau patsus. Langkah tersebut dilakukan sembari Propam menjalankan pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara dilanjutkan melalui mekanisme sidang disiplin.
Kasus ini bermula setelah pemilik Bolosego mengunggah keluhan terkait sejumlah permintaan ketika menjalankan usaha food truck di Alkid. Salah satu yang disorot adalah dugaan permintaan makanan untuk sejumlah anggota polisi.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menurunkan fungsi Reskrim dan Propam untuk memverifikasi dugaan pungli serta informasi mengenai keterlibatan anggota kepolisian.
Perkembangan ini menjadi bagian dari proses penanganan kasus yang turut mendapat perhatian Pemkot Yogyakarta dan Keraton Yogyakarta. Keraton sebelumnya menegaskan bahwa berbagai permintaan pembayaran yang dikeluhkan pemilik Bolosego bukan bagian dari pungutan resmi Keraton.
Polresta Yogyakarta menyatakan proses terhadap Aipda S akan dilanjutkan sesuai mekanisme disiplin yang berlaku, sementara penanganan dugaan pungutan lain di kawasan Alkid juga masih menjadi perhatian pihak terkait.