Minggu, Juni 7, 2026

Terdakwa Korupsi DJKA Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Rp55,5 Miliar

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terdakwa korupsi proyek-proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Jawa bagian tengah, Yofi Okatrisza dituntut pidana penjara 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Penuntut Umum KPK, Agus Prasetya Raharja dalam tuntutan yang dibaca di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/2/2025) sore.

KPK juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sisi lain, KPK menuntut agar terdakwa Yofi Okatrisza dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai suap yang ia terima.

“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp55,4 miliar,” tegasnya.

Nilai uang pengganti dikurangi dengan hasil sitaan berupa deposito, logam mulia, properti, dan kendaraan terdakwa dengan nilai Rp34,06 miliar.

“Sehingga uang pengganti yang dibenankan kepada terdakwa sejumlah Rp21,3 miliar,” imbuhnya.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan perkara ini inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak cukup, maka diganti dengan 2 tahun 2 bulan kurungan.

Penuntut Umum menyatakan, terdakwa Yofi Okatrisza terbukti korupsi berupa menerima suap dengan total Rp55,4 miliar dari para kontraktor yang yang mengerjakan proyek-proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan DIY.

KPK tidak sependapat dengan terdakwa yang hanya mengaku menerima suap Rp30,6 miliar. “Bantahan terdakwa tidak berkesesuaian dengan alat bukti sehingga harus dikesampingkan,” tutur Penuntut Umum.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.