Sabtu, Juni 6, 2026

Warga Sipil Gugat Gibran Soal Syarat Pendidikan Cawapres ke PN Jakarta Pusat

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan, yang mempersoalkan syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Menurut Subhan, syarat Gibran menjadi cawapres tidak terpenuhi. Ia menuding Gibran “tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.” Subhan menegaskan bahwa dirinya tidak hanya menggugat Gibran, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) perdata secara bersama-sama.

Gugatan ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak Jumat, 29 Agustus 2025. Namun, Subhan belum bersedia membeberkan detail isi gugatannya. Ia berjanji akan menjelaskan secara rinci dalam persidangan perdana yang dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

Ini bukan kali pertama Gibran digugat terkait syarat pencalonan. Sebelumnya, pada 2023, Gibran juga pernah digugat terkait usia minimal untuk menjadi presiden atau wakil presiden. Saat itu, ia belum berusia 40 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 90, yang menambahkan norma baru: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Putusan ini yang kemudian membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, gugatan perdata berbeda dengan perkara pidana. Gugatan perdata berfokus pada individu atau organisasi yang melawan hukum, sedangkan perkara pidana berkaitan dengan pelanggaran terhadap negara atau umum.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.