Jumat, April 17, 2026

Penegakan Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi Dalam Perspektif Hukum Islam

MELIHAT INDONESIA, GOMBONG – Pada era modern ini, perkembangan dan pertumbuhan suatu masyarakat berlangsung sangat cepat. Salah satu ciri zaman ini adalah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat, didukung oleh munculnya semangat globalisasi. Sebagaimana dikatakan oleh Anthony Giddens, globalisasi merupakan proses kompleks yang tidak hanya digerakkan oleh satu kekuatan, melainkan oleh banyak faktor, seperti budaya, teknologi, politik, dan ekonomi.¹

Islam memiliki seperangkat ajaran universal yang mengatur hubungan kemanusiaan, baik di antara umat Islam maupun antara umat Islam dengan kelompok agama dan negara lain. Nilai-nilai Islam dapat menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama yang berkaitan dengan hubungan antaragama, antarbangsa, dan antarperadaban. Sebagai agama rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semesta alam), Islam mendukung setiap upaya menjaga harkat dan martabat manusia, baik secara individu, kelompok, maupun totalitas.

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perspektif Islam bersifat teosentris, di mana segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. HAM dalam Islam bukan sekadar konsep, tetapi merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Tuhan kepada manusia untuk menjaga dan menghormati hak-hak dasar sesama manusia. Secara filosofis, HAM adalah hak yang melekat atau inherent dalam diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan. Dengan demikian, hak-hak tersebut bersifat kodrati, tidak tergantung pada pengakuan dari pihak lain, termasuk negara.

Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Dengan demikian, penegakan HAM tidak hanya terkait dengan aspek hukum, tetapi juga dengan moralitas dan kewajiban negara untuk melindungi kepentingan umat manusia.

Globalisasi semakin memperkuat pemikiran universal tentang HAM, mendorong negara-negara untuk mengintegrasikan instrumen HAM internasional ke dalam hukum nasional. Dalam hal ini, prinsip-prinsip HAM dalam Islam dapat menjadi acuan penting yang menggabungkan nilai-nilai keagamaan, keadilan, dan kemanusiaan. Islam telah mengatur hak dasar manusia dalam berbagai prinsip, seperti ketuhanan, keadilan, persamaan, kebebasan, dan toleransi.

Meskipun demikian, muncul perdebatan terkait relevansi hukum Islam dengan standar HAM internasional. Sebagian tokoh seperti Ibnu Qayyim menyatakan bahwa syariat Islam bertujuan untuk menciptakan keadilan, kemaslahatan, dan kebijaksanaan bagi manusia. Namun, tokoh seperti an-Na’im menekankan bahwa beberapa hukum Islam historis perlu direinterpretasi agar tidak bertentangan dengan HAM modern, khususnya dalam isu gender, kebebasan beragama, dan hak sipil. Menurutnya, hukum Islam yang diskriminatif hanya dapat berlaku dalam lingkup komunitas umat Islam, sementara di ruang publik global, hukum tersebut harus disesuaikan dengan standar HAM universal.

Persoalan penegakan HAM di era globalisasi tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas budaya, politik, dan sosial. Islam sebagai agama yang bersifat universal sejatinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Justru, Islam menegaskan pentingnya menghormati dan menjaga hak-hak dasar manusia sebagai bagian dari kewajiban moral dan agama. Oleh karena itu, prinsip-prinsip dasar dalam hukum Islam, seperti keadilan, kebebasan, dan kemaslahatan, dapat menjadi solusi alternatif dalam menjawab tantangan penegakan HAM di tengah globalisasi.

Dengan demikian, hak asasi manusia adalah hak yang bersifat universal, tidak dapat dipisahkan, dan saling terkait. Penegakan HAM tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban moral yang harus dijalankan oleh individu, masyarakat, dan negara. Islam, dengan ajarannya yang bersifat rahmatan lil ‘alamin, berperan penting dalam mewujudkan keadilan dan kemanusiaan di tengah kompleksitas era globalisasi.

(Penulis:  Syakila Paradista Nugroho Peserta didik SMP Muhammadiyah 1 Gombong)

Disclaimer: Tulisan ini adalah hasil kreativitas siswa dalam rangka gerakan literasi sejak dini, kerjasama SMP Muhammadiyah 1 Gombong dengan MelihatIndonesia.id. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.