Rabu, Juni 10, 2026

BRI Akui Mantrinya Akali Kredit Nasabah, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Mantri Bank BRI Unit Sendangmulyo, Kota Semarang, Panji Hari Prabowo mengakali kredit nasabah hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang dan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Riantino selaku pemeriksa kredit di Bank BRI membenarkan Panji Hari Prabowo mantri BRI Unit Sendangmulyo telah memproses fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) di luar ketentuan.

Modus operandinya, Panji meminta bantuan makelar untuk mencari puluhan data warga yang bisa dipinjam namanya untuk mengajukan kredif fiktif. Masing-masing nasabah diklaim untuk mengajukan kredit di bawah Rp50 juta.

Setelah kredit cair, dananya dimanfaatkan oleh Panji bersama rekan-rekan makelarnya. Kredit itu pun berujung macet.

Riantino membeberkan, berdasarkan temuan internal BRI, terdapat 31 nasabah yang data persyaratan kreditnya tidak benar.

“Akibatnya, timbul kerugian kurang lebih Rp1,3 miliar, itu dihitung dari sisa kredit,” ujar Riantino saat diperiksa sebagai saksi di pengadilan, Rabu (15/1/2025).

Pegawai BRI lain, Niken P menambahkan, Panji selaku mantri telah mengajukan kredit fiktif dengan memanfaatkan jasa calo atau makelar.

Panji didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.