Selasa, Juni 9, 2026

TNI Tembak Polisi di Lampung: Seruan Keras untuk Gunakan Peradilan Umum

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Tragedi berdarah kembali mengguncang institusi penegak hukum. Penembakan tiga anggota kepolisian oleh prajurit TNI di Lampung menimbulkan kegaduhan besar dan memicu desakan agar para pelaku diadili di peradilan umum. Insiden ini tidak hanya mempertanyakan disiplin internal militer, tetapi juga menyoroti kebiasaan impunitas yang selama ini membayangi kasus kejahatan yang melibatkan anggota TNI.

Dua anggota TNI yang diduga terlibat adalah Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin. Sementara itu, korban adalah Kepala Polsek Negara Batin, Inspektur Satu Lusiyanto, Brigadir Kepala Petrus, serta Brigadir Dua Ghalib dari Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan.

Desakan Tegas: Jangan Sembunyikan di Peradilan Militer

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Gina Sabrina, menegaskan bahwa kedua pelaku harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Jika tidak, kata dia, impunitas akan terus menjadi momok dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin tergerus.

“Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan dua anggota TNI yang melakukan kejahatan umum ini diadili secara terbuka di peradilan umum,” tegas Gina.

Kasus ini menambah catatan panjang pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer. PBHI mencatat bahwa antara 2018 hingga 2022, terdapat 338 kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI, mulai dari penganiayaan hingga penembakan. Sayangnya, hampir semua kasus ini tidak pernah dibawa ke peradilan umum.

Penyalahgunaan Senpi: Masalah yang Tak Pernah Dievaluasi

Selain impunitas, Gina juga menyoroti penyalahgunaan senjata api (Senpi) di kalangan anggota TNI. Selama ini, setiap ada kejadian serupa, selalu didalilkan bahwa penyalahgunaan Senpi terjadi karena kesalahan individu, bukan sebagai bagian dari kebijakan institusi. Padahal, dalam praktiknya, banyak anggota TNI yang memiliki akses terhadap Senpi bahkan saat tidak menjalankan tugas resmi.

“Jika anggota TNI tidak sedang dalam Operasi Militer Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP), mereka tidak boleh difasilitasi dengan Senpi. Ini adalah prinsip dasar profesionalisme penggunaan senjata,” ujar Gina.

Ia juga mendesak agar ada evaluasi total terhadap kebijakan penggunaan Senpi oleh anggota TNI. Presiden dan Panglima TNI harus memastikan bahwa penggunaan senjata dalam institusi militer tetap terkendali dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dugaan Lahan Ilegal dan Judi Sabung Ayam

Kasus penembakan ini juga menyeret isu lain yang lebih luas, yakni dugaan praktik ilegal di Register 44/45 Way Kanan, yang merupakan lahan PT Inhutani V. Wilayah ini seharusnya dikelola secara profesional untuk kepentingan negara. Namun, banyak indikasi bahwa lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk praktik ilegal, termasuk perjudian sabung ayam.

“Judi sabung ayam jelas merupakan tindak pidana sesuai Pasal 303 KUHP. Jika praktik ini terjadi di lahan BUMN, ini bukan hanya masalah hukum pidana, tetapi juga dugaan korupsi yang harus diusut oleh KPK dan Kejaksaan Agung,” kata Gina.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan lahan milik negara harus transparan dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.

Ujian Bagi Reformasi TNI

Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi TNI. Apakah mereka akan tunduk pada supremasi hukum dan membiarkan kasus ini diproses di peradilan umum? Atau justru melindungi anggotanya dengan berlindung di balik peradilan militer yang cenderung lebih tertutup dan kurang akuntabel?

Gina menegaskan bahwa reformasi militer, termasuk revisi Undang-Undang Peradilan Militer, harus segera dilakukan agar anggota TNI yang melakukan kejahatan umum bisa diproses di pengadilan yang transparan.

“Jika TNI terus membiarkan anggotanya diadili di peradilan militer, ini hanya akan semakin memperkuat impunitas dan merusak kredibilitas institusi itu sendiri,” ujarnya.

Desakan kepada Presiden dan Panglima TNI

Gina menutup pernyataannya dengan meminta Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengambil sikap tegas dalam kasus ini.

“Jangan ada perlindungan bagi pelaku. Proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah momen penting bagi Presiden dan Panglima TNI untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi semua, termasuk anggota militer,” pungkasnya.

Tragedi ini tidak hanya tentang tiga nyawa yang melayang, tetapi juga tentang keadilan, supremasi hukum, dan masa depan reformasi militer di Indonesia. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.