Selasa, Agustus 11, 2026

RUU Sisdiknas 2026 Tuntut Dosen Lanjut S3 Demi Kualitas, Kesejahteraan Kapan Dibenahi Negara?

Dosen Indonesia berpotensi menghadapi tuntutan baru. Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) per 8 Juli 2026 mengusulkan dosen bergelar magister atau S2 wajib melanjutkan pendidikan ke jenjang doktor atau S3 maksimal 10 tahun sejak diangkat sebagai dosen.

Aturan ini berpotensi menyasar dosen lama maupun dosen baru. Berdasarkan data PDDikti 2025, 71,58 persen dosen Indonesia atau sekitar 234.947 orang masih berkualifikasi S2. Artinya, hampir tiga perempat dosen perguruan tinggi berpotensi terdampak kebijakan tersebut.

Pemerintah pusat disebut akan menyiapkan dukungan pembiayaan untuk memenuhi kewajiban peningkatan kualifikasi. 

Namun, persoalannya bukan hanya soal biaya pendidikan, melainkan juga tuntutan akademik selama menempuh S3. Meski publikasi jurnal tidak lagi menjadi kewajiban nasional sejak 2023, banyak program doktor tetap mensyaratkan publikasi ilmiah.

Kebijakan ini pun memunculkan pertanyaan lebih besar: ketika tuntutan terhadap dosen terus ditambah melalui peningkatan gelar pendidikan, bagaimana dengan kesejahteraan mereka? Apakah gaji yang diterima sudah sebanding dengan perjuangan, beban akademik, dan tanggung jawab mereka?

Kita tahu sendiri, penghasilan dosen di Indonesia masih relatif kecil, terutama bagi sebagian dosen yang belum memiliki status dan tunjangan yang memadai. Kondisi tersebut bahkan membuat persoalan kesejahteraan dosen beberapa kali disuarakan secara terbuka di ruang publik.

Karena itu, peningkatan kualitas dosen memang penting. Tetapi jangan hanya menambah tuntutan pendidikan dan kompetensi tanpa memperbaiki kesejahteraan. Jika negara ingin menghasilkan pendidikan tinggi berkualitas, dosen juga harus dipastikan memiliki kehidupan yang layak dan penghargaan yang sebanding dengan tanggung jawabnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.