Seorang pegawai bank swasta ternama di Surabaya berinisial AAS (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32).
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang menunjukkan aksi brutal AAS beredar luas di media sosial.
Dalam video yang viral, AAS terlihat menampar, mencekik, hingga membanting IGF. Ironisnya, kekerasan terjadi berulang kali sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.
Mirisnya aksi tersebut juga dilakukan saat korban tengah hamil tujuh bulan, serta disaksikan anak mereka yang masih di bawah umur. Hal ini membuat netijen marah dan menuntut pelaku agar segera ditangkap.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, pelaku sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
“Atas kejadian tersebut, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Edy, Senin (25/8).
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Jalan Lebak Agung, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Meski masih berstatus suami istri, AAS dan IGF diketahui pisah rumah sejak April 2025. Menurut polisi, aksi kekerasan dipicu perselisihan kecil dalam rumah tangga.
“Sementara belum (ada laporan mengenai perselingkuhan), ya percekcokan kecil saja rumah tangga. Kekerasan dilakukan pelaku terhadap korban sejak 2023 hingga 2025,” tegas Edy.
Polisi memastikan kekerasan dilakukan dengan tangan kosong. Akibat trauma mendalam, korban kini mendapat pendampingan dan pemeriksaan psikis oleh psikiater. Pemeriksaan serupa juga akan dilakukan terhadap anak korban bila diperlukan.
Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 44 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.