Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan UUD 1945, namun baru berlaku pada penyusunan APBN 2028.
Menurut Guntur, terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut karena MK telah menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional, tetapi penerapannya justru ditunda selama dua tahun.
“Sudah jelas vonisnya bahwa dana pendidikan untuk MBG itu inkonstitusional, tetapi hukumannya ditunda sampai APBN 2028. Ibarat hakim mengatakan kepada terdakwa, ‘kamu terbukti bersalah, tetapi silakan lanjutkan dulu sampai dua tahun ke depan’,” kata Guntur, Kamis (31/7/2026).
Meski demikian, Guntur mengapresiasi sikap MK yang menegaskan penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan konstitusi.
Namun, ia menilai putusan tersebut seharusnya dapat diberlakukan lebih cepat, setidaknya mulai APBN 2027, mengingat persoalan yang dipersoalkan terjadi pada APBN 2026.
Ia menyoroti besarnya alokasi anggaran MBG dalam APBN 2026 yang mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan nasional. Menurutnya, penundaan implementasi putusan membuat penggunaan anggaran tersebut tetap berjalan hingga dua tahun ke depan.
Guntur juga membandingkan putusan tersebut dengan Putusan MK Nomor 90 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang langsung berlaku tanpa masa transisi.
“Kok tidak seperti putusan MK no. 90 yang memuluskan Gibran, langsung dilaksanakan?” katanya.
Ia menilai perbedaan penerapan kedua putusan itu menimbulkan tanda tanya, terutama di tengah masih banyaknya persoalan di sektor pendidikan, seperti kesejahteraan guru honorer dan kondisi infrastruktur sekolah yang membutuhkan perhatian pemerintah.