Kamis, Juni 11, 2026

KSPI dan Partai Buruh Tolak Rumus UMP 2026 Versi Menaker dan Pengusaha

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menolak rumus kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan kalangan pengusaha.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai usulan tersebut merugikan pekerja karena menurunkan nilai indeks tertentu yang menjadi komponen utama dalam perhitungan UMP.

Iqbal menyebut ia mendengar indeks tertentu dalam rumus UMP 2026 diusulkan hanya berkisar 0,2 hingga 0,7, jauh lebih rendah dibandingkan keputusan Presiden Prabowo Subianto tahun lalu yang menetapkan indeks mendekati 0,9.

Ia menegaskan bahwa indeks tertentu merupakan hak prerogatif presiden, bukan hasil kesepakatan kelompok di luar mandat konstitusi.

Menurutnya, penurunan indeks itu menunjukkan keberpihakan kepada pengusaha yang ingin menekan upah pekerja.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, penentuan kenaikan upah minimum wajib memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.

Data menunjukkan inflasi periode Oktober 2024–September 2025 mencapai 2,65 persen, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.

Namun, jika usulan indeks rendah diterapkan, kenaikan upah dinilai tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.

Said Iqbal juga menolak usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menginginkan indeks tertentu hanya di angka 0,1–0,5.

Ia menilai pendekatan itu mengancam kesejahteraan buruh dan tidak sejalan dengan semangat pemerataan ekonomi yang ditekankan pemerintah.

KSPI dan Partai Buruh kini mendorong kenaikan UMP 2026 di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen, agar lebih mencerminkan keadilan ekonomi bagi pekerja.

Selain itu, mereka menuntut diberlakukannya upah minimum sektoral yang nilainya lebih tinggi dari upah minimum kabupaten atau kota.

Said Iqbal menegaskan serikat buruh di seluruh daerah akan menggunakan angka 8,5–10,5 persen sebagai acuan perjuangan di forum Dewan Pengupahan.

Ia menambahkan, perjuangan ini bukan hanya soal angka nominal, tetapi juga simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap mengorbankan hak buruh demi kepentingan korporasi.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.