Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik kini menelusuri sejumlah yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan jumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka cukup banyak dan tersebar di berbagai daerah.
“Yayasan-yayasannya ada banyak,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Saat ditanya apakah yayasan tersebut tersebar secara nasional, ia membenarkan hal tersebut.
“Seluruh Indonesia, ada banyak,” ujarnya.
Menurut Syarief, penyidik masih melakukan inventarisasi dan pendalaman untuk menghitung jumlah yayasan serta nilai keuntungan yang diduga diperoleh dari pelaksanaan program MBG. Karena proses penghitungan masih berjalan, Kejagung belum dapat mengungkap total kerugian maupun aliran dana yang terkait perkara tersebut.
Selain mendata yayasan, penyidik juga menelusuri SPPG yang diduga terhubung dengan para tersangka. Hasil pendataan nantinya akan dikoordinasikan dengan BGN untuk menentukan status yayasan maupun SPPG yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra pemerintah.
“Nanti kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” kata Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025-2026.
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG memiliki hubungan dengan para tersangka dan tetap lolos proses verifikasi melalui pengaturan tertentu dalam sistem kemitraan BGN.
Selain itu, Kejagung juga menemukan indikasi intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga menyebabkan mark up anggaran dan ketidaksesuaian kebutuhan program.
Kasus ini mencuat tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jajaran pimpinan BGN. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.