Sabtu, Juni 6, 2026

GEGER RUU POLRI!Polisi Aktif Kini Bakal ‘Kuasai’ BPOM dan BGN, Kewenangan Makin Meluas?

Pemerintah mengusulkan perluasan ruang penugasan bagi anggota Polri aktif melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Dalam usulan terbaru yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), polisi aktif dimungkinkan mengisi jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga di luar institusi kepolisian.

Usulan tersebut tercantum dalam pembahasan Pasal 28 dan Pasal 28A RUU Polri. Pemerintah mengajukan perubahan aturan yang sebelumnya membatasi penempatan polisi aktif di luar Polri. Melalui aturan baru, anggota kepolisian tetap dapat menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial selama berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Fungsi yang dimaksud mencakup bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan ketentuan itu, sejumlah lembaga pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas tersebut dapat diisi oleh personel Polri aktif.

Dalam penjelasan DIM, pemerintah menyebut urusan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat mencakup beberapa bidang pemerintahan, antara lain perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, serta pemenuhan gizi nasional dan pangan.

Ketentuan tersebut membuka peluang bagi polisi aktif untuk bertugas di lembaga seperti Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang selama ini menangani urusan gizi nasional serta pengawasan obat dan makanan.

Pemerintah menilai penempatan tersebut tetap memiliki keterkaitan dengan fungsi pelayanan dan perlindungan masyarakat yang menjadi bagian dari tugas kepolisian. Namun, usulan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Polri di DPR.

Pembahasan DIM RUU Polri sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026), namun ditunda dan direncanakan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.