Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam sambutannya, Habiburokhman menyebut Listyo Sigit sebagai salah satu Kapolri terbaik yang pernah dimiliki Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan anggota DPR dan tamu undangan yang hadir dalam sidang paripurna.
“Yang kami hormati Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo jarang-jarang beliau hadir di sini. Salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa kita kasih tepuk tangan serta hadirin yang kami muliakan,” kata Habiburokhman.
Selain menyampaikan apresiasi kepada Kapolri, Habiburokhman juga menjelaskan proses pembahasan RUU Polri yang menurutnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Komisi III DPR bersama panitia kerja disebut telah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum guna menyerap masukan dari berbagai kalangan.
Ia mengungkapkan, sebanyak 12 rapat dengar pendapat telah dilaksanakan dengan menghadirkan pakar, akademisi, mahasiswa, hingga kelompok masyarakat sipil.
Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan ke sejumlah kampus di 12 provinsi untuk menampung aspirasi publik terkait revisi UU Polri.
“Akhirnya setelah pembahasan insentif Panja menyelesaikan tugasnya,” ujar Habib.
Menurut Habiburokhman, terdapat delapan substansi utama yang menjadi fokus perubahan dalam UU Polri.
Beberapa di antaranya meliputi penguatan transformasi Polri yang lebih transparan dan profesional, peningkatan fungsi pengawasan, jaminan netralitas anggota Polri, hingga penguatan pelayanan kepada masyarakat.
Revisi tersebut juga mengatur secara lebih tegas penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, ketentuan pemberhentian dan batas usia pensiun anggota, penguatan kurikulum pendidikan yang mengedepankan nilai humanis dan hak asasi manusia, serta memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pengesahan revisi UU Polri menandai berakhirnya rangkaian pembahasan yang telah dilakukan DPR bersama pemerintah dalam beberapa waktu terakhir.