Sebuah video yang memperlihatkan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Wonokarto, Kecamatan Ngadirojo, digunakan sebagai lokasi resepsi pernikahan menjadi perbincangan di media sosial. Video tersebut menunjukkan suasana hajatan lengkap dengan dekorasi pernikahan serta tamu undangan yang memadati area gedung.
Unggahan yang dibagikan melalui akun Agus Purwo Wiyono itu viral dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warganet mempertanyakan penggunaan bangunan yang diproyeksikan sebagai fasilitas pendukung kegiatan ekonomi desa untuk acara pribadi.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa Wonokarto, Muhsin, menjelaskan bahwa gedung KDMP tersebut hingga kini belum diserahterimakan secara resmi kepada pemerintah desa. Karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya masih berada dalam koordinasi dengan pihak pelaksana proyek.
Muhsin mengatakan penggunaan gedung untuk resepsi pernikahan dilakukan setelah pemerintah desa terlebih dahulu meminta izin kepada pelaksana proyek dan memperoleh persetujuan.
Menurutnya, pemanfaatan bangunan tersebut dilakukan untuk membantu kebutuhan masyarakat setempat sembari menunggu proses serah terima resmi. Namun, viralnya penggunaan gedung itu tetap memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai aturan dan mekanisme pemanfaatan fasilitas yang dibangun untuk mendukung pengembangan ekonomi desa.
Di satu sisi, sebagian warga menilai penggunaan gedung untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan terkait batasan penggunaan aset yang nantinya akan menjadi bagian dari program penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Hingga kini, belum ada keterangan mengenai perubahan fungsi gedung tersebut. Pihak desa menegaskan penggunaan untuk resepsi pernikahan dilakukan dengan izin dan bersifat sementara sambil menunggu proses administrasi serta serah terima bangunan selesai.