Senin, Agustus 10, 2026

Tak Ada Laporan Korban Tapi Jadi Tersangka? Polisi Dipertanyakan Pakai Pasal Karet Usut Kasus Pengkritik Prabowo!

Penetapan dua warga sebagai tersangka terkait unggahan dan komentar mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran memicu perdebatan soal batas kritik dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Polda Jawa Barat menetapkan AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka. AYP diduga membuat dan menyebarkan konten di Threads, sedangkan AF diduga memberikan komentar provokatif. Polisi menyebut terdapat unsur hasutan melakukan tindak pidana dan potensi gangguan ketertiban umum.

Keduanya dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE, serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, dasar penerapan pasal tersebut dipersoalkan. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Pasal 29 UU ITE semestinya berkaitan dengan laporan korban, karena mengatur ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti secara pribadi dan langsung kepada korban.

“Dengan menggunakan pasal-pasal tersebut, seharusnya ada laporan dari korban atas apa yang dilakukan pelaku,” kata Fickar.

Fickar juga menilai aktivitas di media sosial harus dilihat sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, dengan proses hukum tetap mengedepankan pembuktian dan memberi ruang pembelaan kepada tersangka.

Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum meminta polisi membedakan kritik politik dengan ajakan kekerasan. Menurutnya, konteks, niat, dan bentuk ajakan harus diperiksa sebelum sebuah ekspresi dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sementara itu, Amnesty International Indonesia dan Kompolnas turut mengingatkan Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa kegaduhan di ruang digital tidak otomatis menjadi tindak pidana. 

Namun, propaganda atau ajakan melakukan kekerasan tetap dapat diproses hukum.

Dengan demikian, persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar apakah kedua warga tersebut mengkritik pemerintah atau Presiden. Yang harus dibuktikan adalah apakah konten mereka benar-benar memenuhi unsur pidana yang dikenakan polisi, khususnya unsur ancaman, hasutan, niat, sasaran, dan hubungan langsung dengan korban.

Di tengah perdebatan tersebut, publik kini menunggu apakah proses hukum terhadap AYP dan AF mampu membuktikan unsur-unsur pidana secara transparan. Sebab, jika benar terdapat ajakan kekerasan, hukum harus bertindak; tetapi jika yang terjadi hanya kritik politik, satire, atau ekspresi kemarahan tanpa unsur pidana, ruang kebebasan berpendapat tetap harus dilindungi.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.