JAKARTA – Uang tunai sekitar Rp3,5 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali mulai mengarah ke perkara dugaan gratifikasi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ahmad Ali sendiri diketahui juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), setelah sebelumnya menjadi petinggi pula di Partai Nasdem. KPK kini masih menelusuri sumber hingga aliran uang yang ditemukan dalam penyitaan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita uang itu karena meyakini barang tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
“Diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.
KPK masih mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk siapa saja pihak yang diduga menerima serta untuk apa uang itu digunakan. Penyidik juga menggunakan metode follow the money untuk mengurai keterkaitan uang dari rumah Ahmad Ali dengan dugaan korupsi di Kukar.
Perkara ini berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Selain Rita, KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Penelusuran aliran dana tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara berdasarkan metrik ton di wilayah Kukar.