JAKARTA – Anggaran subsidi BPJS Kesehatan sebesar Rp10 triliun harus dikembalikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Kementerian Keuangan. Dana tersebut tak bisa disalurkan karena Kemenkes terbentur aturan yang mengatur mekanisme pemberian subsidi kepada BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pemerintah sebenarnya mengalokasikan total Rp20 triliun subsidi BPJS Kesehatan pada 2026. Dana itu dibagi melalui dua jalur, yakni Rp10 triliun dari Kemenkeu dan Rp10 triliun melalui Kemenkes.
Namun, Kemenkes hanya diperbolehkan menyalurkan dana kepada BPJS dalam kondisi tertentu, yakni ketika terjadi penambahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kenaikan tarif. Karena kedua kondisi tersebut tidak terjadi pada 2026, anggaran Rp10 triliun tidak dapat dicairkan.
“Pemerintah memutuskan tidak melakukan sehingga Kementerian Kesehatan tidak bisa menyalurkan dana subsidi yang Rp10 triliun untuk BPJS tahun ini dan kita kembalikan akhirnya ke Kementerian Keuangan kembali,” kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Menurut Budi, proses pengalihan anggaran tersebut telah berjalan lebih dari tiga bulan dan kini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia berharap proses tersebut selesai pada September sehingga BPJS dapat segera menggunakan dana untuk pembayaran kepada rumah sakit.
Pengembalian anggaran ini turut memengaruhi pagu Kemenkes 2027 yang disepakati sebesar Rp115,9 triliun, turun dari Rp128,6 triliun pada 2026.
Budi juga mengusulkan agar dana Rp10 triliun tersebut tidak lagi dimasukkan ke anggaran Kemenkes pada tahun depan karena mekanisme penyalurannya dinilai tidak dapat dijalankan melalui kementeriannya.
“Masukan dari kami adalah tahun depan uangnya Rp10 triliun ini tidak ada. Jadi, tidak disalurkan masuk ke Kementerian Kesehatan karena pengalaman tahun ini toh kita juga enggak bisa mengeluarkan,” ujarnya.