Jumat, Oktober 2, 2026

Kemendikdasmen Bersaksi di MK: Pendidikan Menengah Gibran Setara SMK

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan di Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa riwayat pendidikan menengah Gibran Rakabuming Raka berstatus setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen PAUD, Dikdas, dan PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Gogot memaparkan bahwa kesimpulan tersebut didapat dari penyandingan learning outcome dan standar kompetensi kelulusan. Sebagai informasi, Gibran menempuh pendidikan menengah hingga jenjang O Level di Orchid Park Secondary School, Singapura, lalu melanjutkan program pathway di UTS Insearch, Australia.

Gibran kemudian mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan secara daring pada 6 Agustus 2019. Ia melampirkan delapan dokumen persyaratan, mulai dari ijazah, transkrip nilai, struktur kurikulum, hingga rapor dari sekolah-sekolahnya di luar negeri.

“Setelah permohonan masuk, tim layanan melakukan verifikasi dan penilaian substansi hasil belajar,” jelas Gogot. Pada hari yang sama, kementerian resmi menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan. Setelahnya, Gibran diketahui melanjutkan pendidikan tinggi ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Kesaksian Kemendikdasmen ini menjadi respons krusial atas dalil dari para pemohon—di antaranya KIPP, Partai Ummat, dan Denny Indrayana. Para pemohon sebelumnya menggugat dan meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena menudingnya tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan menengah sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.