Sabtu, Mei 30, 2026

KPU Izin Konser Musik saat Pilkada, Ganjar; Ora Usahlah…

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait izin konser musik saat pelaksanaan Pilkada. Ia para kandidat tidak menggelar event-event yang dapat memancing kerumunan massa itu

Hal itu disampaikan Ganjar usai menemui kunjungan kerja dari Staff Khusus Kementerian Kesehatan di kantornya, Kamis (17/9).

“Ora usah lah (jangan lah), konser-konser yo ngopo (konser musik ya buat apa),”

-Ganjar Pranowo

Menurut Ganjar, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial. Jikapun terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual.

“Konser musik boleh, asal virtual,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU memperbolehkan para kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020.

Tak hanya konser musik, aturan itu juga membuka kesempatan para kandidat unruk menggelar kegiatan lain. Seperti pentas seni, jalan santai, sepeda santai, bazar, donor darah dan lainnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.