Kamis, Oktober 15, 2026

Buntut Rentetan Skandal, Mendagri Resmi Pecat Bupati Gowa Sitti Husniah Secara Tidak Hormat

GOWA — Pucuk pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendadak berganti. Langkah tegas diambil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan memecat Sitti Husniah Talenrang dari kursi Bupati Gowa secara tidak hormat, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tertanggal 14 Oktober.

Proses pemberhentian ini bermula dari polemik dugaan perselingkuhan yang memicu gelombang unjuk rasa masyarakat. Merespons gejolak tersebut, DPRD Kabupaten Gowa turun tangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang berujung pada pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket.

Dalam serangkaian sidangnya, pansus tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran amoral tersebut. Mereka juga memeriksa dua kasus lain yang menyeret nama Husniah, yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar dan pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Puncaknya, melalui rapat paripurna, seluruh fraksi partai politik di DPRD Gowa sepakat bulat menggunakan hak menyampaikan pendapat untuk mengusulkan pemakzulan Husniah.

Menyusul usulan pemakzulan dan turunnya SK pemecatan dari Kemendagri, posisi Husniah pun langsung digantikan. Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, untuk mengambil alih tampuk pimpinan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa periode 2024-2029.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan adanya keputusan tersebut. Ia memastikan penunjukan Darmawangsa Muin langsung efektif berlaku sejak tanggal ditetapkannya SK.

“Iya betul, SK Mendagri tertanggal 14 Oktober memutuskan memberhentikan saudari HT sebagai Bupati Gowa secara tidak terhormat. Menunjuk DM (Darmawangsa Muin) sebagai pelaksana tugas bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini,” ungkap Hasrul, Kamis (15/10/2026).

Meski keputusan telah dikeluarkan, Hasrul menyebut bahwa pihak legislatif Kabupaten Gowa hingga saat ini belum memegang salinan resmi SK pemberhentian tersebut. Rencananya, perwakilan DPRD Gowa baru akan mendatangi kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan besok untuk menjemput langsung dokumen fisiknya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari Sitti Husniah Talenrang terkait keputusan pemecatan dirinya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.